PT GCL Indo Tenaga (GCLIT) merupakan SPC (Special Purpose Company) yang dibentuk oleh PT PLN Indonesia Power Renewables (PLN IPRen) bersama dengan Taicang Harbor Golden Concord Electric-Power Generation Co., Ltd (GCL) dengan kepemilikan saham masing-masing PIT 35% dan GCL 65%. SPC ini khusus menangani proyek pengembangan pembangkit PLTU Kalimantan Barat-1 berkapasitas 2x100MW, yang berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Status proyek GCLIT sampai dengan saat ini telah memasuki tahap operasi. Untuk CD Unit (unit 1) telah mendapatkan surat penetapan COD dari PLN yaitu tanggal 3 Februari 2021 sedangkan untuk COD Plant (Unit 1 dan 2) memperoleh surat penetapan COD dari PLN pada tanggal 25 Juni 2021.