Pengendalian Gratifikasi
Pengendalian
Pengendalian Gratifikasi
Untuk menghindari terjadinya tindakan dan praktik yang mengarah pada tindak pidana suap, Indonesia Power telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta prosedur pelaporan kemungkinan adanya Gratifikasi yang disahkan melalui Keputusan Direksi Nomor 039.K/010/IP/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PT Indonesia Power, serta dipertegas dalam Surat Edaran Direksi No.15.E/012/IP/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi.
Program ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi “Indonesia Power Bersih” yang dilaksanakan pada tahun 2014. Sedangkan acuan IP Bersih adalah program yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) sebagai entitas induk, yaitu: “PLN Bersih” guna meningkatkan budaya perusahaan yang sehat di lingkungan perusahaan. Pedoman Pengendalian Gratifikasi terdiri dari landasan hukum pengaturan Gratifikasi, cara mengidentifikasi Gratifikasi, penerimaan, pemberian, penolakan, pelaporan, pemantauan dan sanksi atas penyimpangan ketentuan Gratifikasi.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini mengikat dan mengatur segenap insan Indonesia Power dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat membentuk lingkungan Perusahaan yang terkendali dalam penanganan Gratifikasi sehingga prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan baik.
Guna menginternalisasikan pengendalian Gratifikasi ke segenap insan perusahaan, Indonesia Power pada tahun 2018 melaksanakan program kampanye Gerakan Tolak Gratifikasi yang mengusung tagline TOLAK, KEMBALIKAN , LAPORKAN. Dimana program ini bertujuan untuk mensosialisasikan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi di Indonesia Power serta untuk menggemakan semangat penolakan gratifikasi dalam keseluruhan ruang lingkup perusahaan.