LKHPN

LKHPN

Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara

PT Indonesia Power telah memiliki kebijakan tentang kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN yang tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor 235.K/010/IP/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Pejabat di lingkungan PT Indonesia Power dan Keputusan Direksi Nomor 161.K/020/IP/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pedoman Indonesia Power Bersih. Dalam Keputusan Direksi Nomor 161.K/020/IP/2014 tanggal 7 Oktober 2014 pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Direksi Perusahaan dan seluruh pegawai PT PLN (Persero) yang ditugaskaryakan ke PT Indonesia Power pada jenjang jabatan Eksekutif Utama, Eksekutif Senior dan Eksekutif atau pegawai PT PLN (Persero) yang ditugaskaryakan oleh PT Indonesia Power ke perusahaan terafiliasi PT PLN (Persero) pada jenjang binaan Eksekutif Utama, Eksekutif Senior dan Eksekutif wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali. Penyampaian LHKPN dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, laporan tersebut dipublikasikan di Perusahaan sesuai dengan format dari KPK.

Scroll to Top
Open chat
Selamat datang di PT PLN Indonesia Power Renewables, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.